width=

341 Narapidana Lapas Blitar Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas di Hari Ulang Tahun ke-81 RI

341 narapidana Lapas Kelas IIB Blitar mendapat remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sembilan di antaranya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.
BLITAR, BERITA JURNAL – Sebanyak 341 narapidana Lapas Kelas IIB Blitar mendapat remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sembilan di antaranya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi.

Data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Blitar dihuni 540 warga binaan, terdiri dari 421 narapidana dan 119 tahanan. Besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan.

Penerima remisi terdiri dari 111 narapidana kasus narkotika, 66 perlindungan anak, 88 kesehatan, dan 76 pidana umum. Sementara 80 warga binaan tidak mendapat remisi karena berbagai alasan, termasuk gagal integrasi, Register F, menjalani pidana denda, serta belum menjalani minimal enam bulan masa pidana.

Pemberian remisi mensyaratkan kelengkapan administrasi, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan asesmen risiko, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=