width=

Trotoar Bukan Lapak! Satpol PP dan Dishub Tulungagung Tegur PKL yang Nekat Berjualan

petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer dan mendatangi tujuh hingga delapan pedagang yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai lokasi berjualan.
TULUNGAGUNG, BERITA JURNAL – Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kelurahan Kepatihan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Selasa (21/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer dan mendatangi tujuh hingga delapan pedagang yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki sebagai lokasi berjualan.

Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang maupun parkir kendaraan.

"Pada tahap awal kami memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pedagang. Mereka menjual beragam dagangan, mulai dari makanan, minuman hingga buah-buahan," ujarnya.

Rio mengungkapkan, sebagian besar pedagang yang berjualan di trotoar bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan. Mereka diminta tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi usaha demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar juga memicu kendaraan pembeli parkir di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pemerintah bersama petugas gabungan akan melakukan pengawasan secara berkala. Jika masih ditemukan pedagang yang mengabaikan imbauan tersebut, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah pertama adalah sosialisasi. Namun apabila masih ada yang berjualan di trotoar, kami akan melakukan penertiban secara tegas sesuai aturan," tegas Rio.

Kontributor : Rina
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=