width=

Warga Demo PN Ngawi, Pertanyakan Vonis Kasus Kotak Amal dan Uang Palsu

Sejumlah warga menggelar unjuk rasa menghujat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi yang dinilai tidak adil terhadap kasus pencurian kotak amal dan peredaran uang palsu.
NGAWI, BERITA JURNAL – Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Rabu (17/6/2026). Massa memprotes putusan majelis hakim dalam perkara pencurian kotak amal dan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa.

Koordinator aksi, Miftahul Huda, menilai terdapat ketimpangan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa pada kedua perkara tersebut.

Menurutnya, dalam kasus peredaran uang palsu, dua kepala desa yang terlibat hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, sedangkan dua warga lainnya divonis dua tahun enam bulan.

“Contoh ada kasus uang palsu yang melibatkan dua kades dan dua warga biasa. Dua kades dipidana delapan bulan dan dua warga biasa dua tahun enam bulan,” ujar Huda.

Selain itu, massa juga menyoroti vonis empat tahun penjara terhadap Eko Suwanto, warga Wonokerto, yang dinyatakan bersalah mencuri kotak amal kebersihan makam berisi uang Rp125 ribu.

“Terdakwanya warga Wonokerto bernama Eko Suwanto divonis empat tahun. Padahal yang dicuri hanya Rp125.000 dari kotak kebersihan makam,” katanya.

Huda mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada PN Ngawi untuk meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan putusan tersebut. Namun hingga aksi berlangsung, belum ada jawaban yang diterima.

Ia menilai hakim seharusnya turut mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat saat menjatuhkan putusan.

“Hakim seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam menjatuhkan putusan. Bagi kami itu menyakiti nurani masyarakat,” tegasnya.

Selain mempersoalkan putusan pengadilan, para demonstran juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan sanksi terhadap dua kepala desa yang telah terbukti terlibat dalam perkara peredaran uang palsu.

Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Ngawi, Firmansyah Taufik, menegaskan bahwa majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara uang palsu yang melibatkan dua kepala desa, kata Firmansyah, barang bukti yang dihadirkan di persidangan hanya berupa beberapa lembar uang palsu.

“Kami terima barang bukti hanya segitu saja, tiga atau empat lembar. Kami tidak bisa memutus apa yang di luar persidangan,” jelasnya.

Sementara terkait perkara pencurian kotak amal, majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak terdakwa yang disebut telah beberapa kali melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi, termasuk tempat ibadah.

“Tidak hanya di kuburan, terdakwa melakukan aksinya di beberapa tempat ibadah. Selain itu pernah dihukum dalam kasus yang sama. Dan menurut kami hal itu yang memperberat hukuman,” terangnya.

Firmansyah menambahkan, perkara uang palsu yang disidangkan di PN Ngawi terdiri atas tiga berkas perkara berbeda. Terdakwa yang berperan membuat dan mengedarkan uang palsu serta memiliki barang bukti lebih banyak dijatuhi hukuman lebih berat.

“Terdakwa ini yang membuat dan menyebarkan di Ngawi sehingga dikenakan hukuman dua tahun lebih. Banyak barang bukti yang diajukan dalam persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas provinsi pada Mei 2025 dengan menangkap lima tersangka. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Dwi Minarto, dan Kepala Desa Ngrambe, Edy Santoso.

Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=