Kelompok Tani Hutan Parang Sewu Desa Plandirejo, Blitar Kelola ±320 hektare
| Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dihadiri sekitar 400 warga, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Parang Sewu sebagai penerima SK HKm. |
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, dihadiri sekitar 400 warga, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Parang Sewu sebagai penerima SK HKm.
Penyuluh Kehutanan Blitar dari CDK Malang, Dendy, menyampaikan bahwa penerima SK HKm yakni , KTH Parang Sewu memiliki kewajiban melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Antara lain melakukan penataan batas kawasan, menyusun rencana kerja jangka panjang dan tahunan, serta memperkuat kelembagaan kelompok," ujar Dendy.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 453 Tahun 2025 tentang persetujuan pengelolaan HKm kepada KTH Parang Sewu seluas ±320 hektare.
"Lokasinya di kawasan hutan produksi dan hutan lindung dalam wilayah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)," kata Penyuluh Kehutanan Blitar dari CDK Malang, Jawa Timur.
Sementara itu, Administratur KPH Blitar melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kemitraan, Romy Yulianto, menyampaikan dukungan Perhutani terhadap implementasi program perhutanan sosial di wilayah tersebut.
“Perhutani mendukung program HKm sebagai bagian dari kebijakan nasional. Meskipun kewenangan pengelolaan telah beralih kepada KTH, kami berharap sinergi dan kerja sama tetap terjalin ke depan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi, pendampingan, serta evaluasi bersama antara KTH dan para pemangku kepentingan.
Kontributor : Iwan
Editor : Tim Berita Jurnal


