width=

Kasus Kecelakaan KA Meningkat, KAI Ungkap Ketidakdisplinan Menjadi Faktor Penyebab

Kurangnya kesadaran dan kedisplinan pengguna jalan menjadi faktor utama penyebab terjadinya berbagai insiden di jalur KA hingga berakibat fatal.
MADIUN, BERITA JURNAL - Kasus kecelakaan di jalur kereta api (KA) meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Setidaknya terjadi empat kasus laka lantas yang melibatkan KA dan kendaraan pada akhir bulan April dan awal Mei 2026 hingga menimbulkan korban jiwa.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa kurangnya kesadaran dan kedisplinan pengguna jalan menjadi faktor utama penyebab terjadinya berbagai insiden di jalur KA hingga berakibat fatal.

"Akibat kurangnya kehati-hatian dan disiplin dalam berlalu lintas seringkali menjadi pemicu kecelakaan yang fatal," ujar Tohari.

Lebih rinci Tohari menyebutkan, berdasarkan dari data sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tercatat terjadi 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Tahun 2026, Kuartal 1 ini tercatat 20 insiden terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.

"Yakni 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur KA (ruang manfaat jalan) dan 1 insiden di area emplasemen," terang Tohari.

Ia menambahkan dari rangkaian kejadian tersebut mengakibatkan 16 korban (meninggal dunia dan luka-luka), serta melibatkan 7 unit kendaraan dan 1 hewan.

Jenis kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara lain, KA tertemper 6 kali kejadian, palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan 2 kali kejadian, dan 8 kejadian kendaraan mogok di perlintasan sebidang.

KAI k kembali mengingatkan pentingnya komitmen dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup demi keselamatan masyarakat dan perjalanan KA.

Mengutip pernyataan tegas dari Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin yang menyampaikan bahwa perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Meskipun upaya penutupan perlintasan sebidang sering mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas dan mobilitas warga, namun langkah ini adalah prioritas demi meningkatkan keselamatan jiwa," tegasnya.

Aturan mengenai perlintasan sebidang diatur dalam undang-undang, yaitu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

"Dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 181 Pasal 1," tandasnya.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=