width=

Sengketa Kepemilikan Lahan, Warga Ancam Tutup Wisata Gua Gong Pacitan

Obyek wisata Gua Gong, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terancam ditutup. Hal penutupan tersebut terungkap setelah Kateni, mengklaim pemilik sah lahan seluas 3.569 meter persegi yang merupakan lokasi induk wisata Goa Gong.
PACITAN, BERITA JURNAL - Obyek wisata Gua Gong, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terancam ditutup. Hal penutupan tersebut terungkap setelah Kateni, mengklaim pemilik sah lahan seluas 3.569 meter persegi yang merupakan lokasi induk wisata Goa Gong.

Kateni, warga Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan juga menuntut kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas pemanfaatan tanah tanpa ganti rugi selama 32 tahun.

“Selama 32 tahun ini kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apa pun. Kalau belum ada kejelasan atau tanggapan terkait kompensasi, kami minta wisata Goa Gong ditutup sementara,”kata Kateni.

Klaim kepemilikan lahan di kawasan wisata Gua Gong yang terkenal indah juga dilakukan Sutikno yang mengaku bahwa terminal utama dan pintu masuk Goa Gong berdiri di atas lahan seluas 211 meter persegi atas nama Sutikno.

Bahkan Sutikno mengaku terkejut karena lahan miliknya diduga telah disertifikatkan secara sepihak oleh Pemkab Pacitan sebagai aset daerah tanpa melalui proses hibah atau jual beli yang sah.

“Belum ada kesepakatan hibah, namun tanah saya sudah diklaim sebagai aset Pemkab. Kami sudah bertemu pada Agustus 2025 lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkap Sutikno.

Sutikno menuntut ganti rugi materiil dan moriil sebesar Rp9 miliar. Jika pemerintah tetap bergeming, ia berencana melayangkan surat tuntutan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kepemilikan tanah warga di lokasi wisata Gua Gong dibenarkan mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi (53), bahwa sebagian lahan di kawasan Goa Gong masih berstatus milik warga.

Menurutnya, selama tiga periode menjabat sebagai kepala desa, Pemkab Pacitan tidak pernah menjalin koordinasi terkait pembebasan lahan atau pemberian kompensasi kepada pemilik sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pemilik lahan dan pihak Pemkab Pacitan agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tutur Suratmi.

Kontributor : D Prapto
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=