width=

Residivis Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Ngawi Berhasil Ditangkap

AKP Aris Gunadi: Dari hasil pemeriksaan pelaku MS merupakan residivis dalam kasus serupa dan tercatat pernah menjalani hukuman di Jambi pada 2021 dan kembali ditahan di Nganjuk pada 2025.
NGAWI, BERITA JURNAL - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil meringkus satu dari dua pelaku perampokan nasabah bank yang terjadi di area parkir depan kantor CV Javamix, Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng.

Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), dan mengidentifikasi tiga orang pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor.

"Usai beraksi, mereka melarikan diri ke arah Maospati–Madiun," kata AKP Aris Gunardi.

Lebih lanjut Aris Gunadi menuturkan, anggota bergerak cepat melakukan penelusuran dan menangkap satu pelaku berinisial MS, Pria kelahiran 1991 asal Sumatra Selatan. Sementara dua pelaku lainya berhasil kabur dan dalam pengejaran.

"Tersangka MS mengaku berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sementara dua rekannya bertindak sebagai eksekutor dan pengendara," tuturnya.

Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku MS merupakan residivis dalam kasus serupa dan tercatat pernah menjalani hukuman di Jambi pada 2021 dan kembali ditahan di Nganjuk pada 2025.

Kasus perampokan terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui baru saja mengambil uang dari salah satu bank. Saat korban memarkir kendaraan di halaman kantor, kedaraan dalam kondisi mesin masih menyala dan pintu tidak terkunci.

"Pada saat korban lengah para pelak beraksi dan mengambil tas berisi uang tunai Rp15 juta dari dalam mobil," ungkapnya, Minggu (26/4/2026)

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sarung tangan yang digunakan saat beraksi.

Tersangka ditahan di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf (g). Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan.

Kontributor : Marsono
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=