Di Seruduk Tronton, Dump Truck Terguling di Perlintasan Sebidang JPL 105 Saradan - Bagor
| Sebuah dump truk yang telah berhenti di depan perlintasan di seruduk truk tronton yang datang dari arah belakang pada pukul 03.07 WIB, sehingga kedua kendaraan menghalangi jalur kereta api. |
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, kecelakaan terjadi saat petugas JPL 105 tengah melakukan pelayanan penutupan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA 246B Majapahit.
Pada saat yang sama, sebuah dump truk yang telah berhenti di depan perlintasan di seruduk truk tronton yang datang dari arah belakang pada pukul 03.07 WIB, sehingga kedua kendaraan menghalangi jalur kereta api.
"Perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan seluruh pengguna jalan," kata Tohari.
Insiden tersebut mengakibatkan jalur kereta api sempat terhalang sehingga KAI melakukan penghentian sementara perjalanan KA Majapahit di Km 129+8 serta koordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan penanganan.
Langkah sigap petugas KAI dengan dibantu anggota Polsek Bagor Polres Nganjuk dan warga melakukan pengamanan jalur dan mengevaluasi dua kendaraan truck besar tersebut yang melintang di jalur kereta api hingga pukul 04.10 WIB.
"Dan pada pukul 05.42 WIB dan jalur kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal," terangnya.
Menurut Tohari, dari kejadian kejadian itu, terdapat 5 kereta api mengalami keterlambatan perjalanan dengan total mencapai 428 menit, yaitu KA Majapahit, KA Malabar, KA Gajayana, KA Jayakarta, dan KA Mutiara Selatan.
KAI Daop 7 Madiun juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan perjalanan kereta api yang terjadi sebagai dampak dari kejadian di perlintasan sebidang JPL 105 Km 128+630 petak jalan Saradan - Bagor.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat keterlambatan beberapa perjalanan kereta api," ungkap Tohari.
KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang," pungkas Manager Humas Daop 7 Madiun.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal



