Sejumlah Pekerjaan Tak Rampung di 2025, PUPR Kabupaten Blitar Terapkan Skema Lompat Tahun
| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menerapkan skema pekerjaan lompat tahun terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. |
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis, pertimbangan regulasi, serta aspek kebermanfaatan agar pekerjaan tetap dapat dilanjutkan dan dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi teknis, terdapat pekerjaan yang sejak awal memang diprediksi tidak rampung hingga 31 Desember 2025.
“Berdasarkan evaluasi teknis di lapangan, ada beberapa pekerjaan yang secara teknis tidak memungkinkan diselesaikan di tahun 2025. Karena itu, ditetapkan sebagai pekerjaan lompat tahun,” ujar Agus.
Ia menyebutkan, nilai pekerjaan yang masuk dalam kategori lompat tahun mencapai sekitar Rp19 miliar. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan tahapan pelaksanaan yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Agus menegaskan, untuk pekerjaan yang belum rampung, rekanan tetap terikat kontrak dan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Setelah masa kontrak berakhir, penyedia jasa masih diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan batas maksimal 50 hari, disertai denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari.
“Ketentuan denda sudah menjadi bagian dari kontrak. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, kontrak dapat diputus dan rekanan berpotensi dikenai sanksi lanjutan,” tegasnya.
Terkait kebijakan lompat tahun, Agus menegaskan terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi dasar pengambilan keputusan, yakni aspek regulasi dan kebermanfaatan.
Kementerian Dalam Negeri telah mengakomodasi mekanisme pekerjaan dan pembayaran lompat tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terbit pada Desember 2025.
Mengingat kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah, penerapan skema lompat tahun tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh proses tetap melalui review Inspektorat.
“Selama regulasi membolehkan, itu menjadi dasar kami. Selain itu, pertimbangan kebermanfaatan juga penting agar pekerjaan tidak berhenti di tengah jalan dan tidak menjadi proyek mangkrak,” pungkas Agus.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



