width=

Rawan Konflik, Pengisian Perangkat Desa Pemkab Nganjuk Pilih Jalur Aman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengisyaratkan sikap hati-hati terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. 
NGANJUK, BERITA JURNAL - Tidak lagi menjadi rahasia bahwa pengisian perangkat desa rawan konflik dan menjadi ajang penggalangan dana oleh oknum-oknum tertentu dengan dalih sumbangan masyarakat ataupun praktek menyimpang lainya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengisyaratkan sikap hati-hati terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026.

Kabag Hukum Pemkab Nganjuk, Sutrisno, menegaskan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa guna meminimalisir celah hukum dan praktik menyimpang.

Langkah ini diambil menyusul derasnya sorotan publik terhadap proses seleksi perangkat desa yang selama ini dinilai rawan akan praktik transaksional serta ketidakjelasan payung hukum di tingkat daerah.

Sutrisno menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini membutuhkan sinkronisasi yang ketat agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Saat ini, draf peraturan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Sutrisno.

Terkait Perda Desa yang mengatur pengisian perangkat desa, saat ini rancangannya memang belum siap. Masih perlu digodok melalui pembahasan internal lintas OPD.

Menurut dia, kehadiran Perda ini nantinya diproyeksikan sebagai instrumen hukum yang mampu menjamin transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Meski secara legalitas pengisian bisa menggunakan Perda lama, namun adanya Perda Nomor 3 Tahun 2024 menuntut adanya petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail.

"Saya pribadi, lebih memilih 'jalur aman' dalam pengisian perangkat. Sebaiknya menunggu dan menyesuaikan dengan petunjuk dalam Perda baru nanti," terangnya.

Ia menyebutkan, meskipun Perda baru disahkan nantinya, masih diperlukan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai juknis pelaksana. "Hingga kini, jadwal resmi pengisian perangkat desa di Kabupaten Nganjuk masih menggantung," ujarnya.

Pihak Bagian Hukum bersama Komisi I DPRD setempat berencana melakukan koordinasi lebih lanjut ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan draf regulasi tersebut sempurna secara yuridis.

"Rancangan pengisian perangkat desa memang belum terjadwal. Kami masih menunggu bagaimana sikap Pemkab Nganjuk secara keseluruhan dalam menyikapi permasalahan ini," pungkas Sutrisno.

Editor : Tim Beritajurnal
Previous Post
  width=