width=

Mulai 1 Januari 2026, Petani di Blitar Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi

BERITA JURNAL, BLITAR - Kabar gembira untuk para petani di Kabupaten Blitar bahwa, pupuk bersubsidi tahun 2026 resmi mulai bisa ditebus sejak per tanggal 1 Januari 2026.

Petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi di kios atau Pengecer Pupuk Tingkat Desa (PPTS) sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan bahwa penebusan pupuk subsidi sudah dapat dilakukan tanpa menunggu waktu tambahan.

“Mulai 1 Januari 2026, pupuk subsidi sudah bisa ditebus. Stok tersedia dan mekanisme penyaluran sudah siap, sehingga petani dapat langsung memenuhi kebutuhan pupuknya,” ujar Siswoyo Adi.

Ia menjelaskan, untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar meliputi Urea 32.538 ton, NPK 39.402 ton, NPK Formula Khusus 2 ton, pupuk Organik 1.278 ton, serta pupuk ZA 1.118 ton.

Penyaluran pupuk subsidi dilaksanakan dengan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional.

"Pemerintah memastikan stok pupuk telah tersedia dan sistem penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura, menegaskan sebagai syarat penebusan, petani wajib tergabung dalam kelompok tani serta nama dan luas lahan garapannya tercatat dalam Simluhtan dan e-RDKK.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=