Kajari Madiun Bakal Menindak Tegas Anggota Yang Terbukti Terlibat Pungli
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Kejati Jawa Timur tidak menemukan praktik pungli, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun. |
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pemerasan atau pungli, jika melibatkan oknum di internal kejaksaan.
"Jika ada pihak yang merasa dimintai uang oleh oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, pasti kami tindaklanjuti. Bahkan jika itu anggota saya sendiri, saya yang akan menindak tegas,” ujar Achmad kepada wartawan, Jumat (2/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dugaan pemerasan terhadap kepala desa yang sempat dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Ia memastikan, seluruh laporan dugaan pungli akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun pelakunya, akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Tak ayal, isu tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa dan memunculkan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan dugaan tersebut tidak terbukti setelah wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, melakukan klarifikasi pada Rabu, 31 Desember 2025, terhadap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun.
“Kami melakukan klarifikasi, bukan penangkapan. Yang bersangkutan dibawa untuk dimintai keterangan,” kata Saiful dalam keterangan pers, Jumat, (2/01/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Kejati Jawa Timur tidak menemukan praktik pungli, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Dugaan pemerasan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun itu tidak benar,” tegasnya.
Saiful menjelaskan, klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dalam proses itu, terungkap adanya inisiatif sebagian kecil kepala desa yang sempat merencanakan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan uang kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” kata Saiful.
Rencana tersebut berupa pemberian masing-masing Rp1 juta kepada dua institusi. Namun, Saiful menegaskan bahwa inisiatif itu tidak pernah berasal dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak ada permintaan dari pihak kami ataupun pihak kepolisian,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, rencana tersebut tidak pernah direalisasikan. Sebagian kepala desa menolak rencana tersebut dalam rapat bersama camat. Hal tersebut di perkuat dengan hasil rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun pada 24 Desember 2025, rencana itu secara resmi dibatalkan.
Dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut dan seluruhnya dibatalkan sebelum pelaksanaan. “Kami menilai informasi yang beredar tidak valid. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” pungkas Saiful.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Beritajurnal



