width=

Bupati Madiun Tekankan PBJ Sesuai Regulasi

Kita harus sesuai dengan regulasi yang ada, sudah ada SE 5 dan SE 8 tadi sangat detail sekali sehingga bisa kita laksanakan, hal-hal yang kemarin masih ada yang salah, nanti akan kita lakukan perubahan sesuai hasil diskusi bersama.
MADIUN, BERITA JURNAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar Diskusi Panel bertema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas untuk Mewujudkan Madiun Bersahaja” bertempat di Pendopo Muda Graha, Rabu (28/1/2026).

Dalam acara tersebut turut di hadirkan narasumber utama yaitu Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta.

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan supaya bisa melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini kita laksanakan supaya kita bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa ini sesuai dengan regulasi dan manfaatnya, output-nya bisa mensejahterakan masyarakat, itu yang utama,” ujar Bupati Madiun.

Ia menjelaskan, tindak lanjut dari kegiatan ini adalah menyesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 dan Nomor 8 Tahun 2024 yang disampaikan dalam forum tersebut.

“Kita harus sesuai dengan regulasi yang ada, sudah ada SE 5 dan SE 8 tadi sangat detail sekali sehingga bisa kita laksanakan, hal-hal yang kemarin masih ada yang salah, nanti akan kita lakukan perubahan sesuai hasil diskusi bersama,” jelasnya.

Sementara narasumber utama Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang benar sejak awal serta menghindari konflik kepentingan.

“Dari awal perencanaannya harus benar, harus sesuai kebutuhan, menghindari konflik of interest. Kalau tidak ada konflik bekerjanya enak, nyaman, tidak perlu intervensi,” jelas Setya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman penanganan kasus, permasalahan pengadaan kerap muncul akibat adanya kepentingan dan intervensi, maupun proyek titipan.

“Kadang itu ada proyek titipan, kalau ada titipan harus ditolak,” tegasnya.

Setya Budi menambahkan, bahwa menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang banyak terjadi dalam pengadaan yaitu di sektor konstruksi menjadi salah satu yang paling rawan.

Untuk itu, Ia mendorong perubahan strategi pemaketan pekerjaan agar pengusaha daerah memiliki kesempatan menjadi kontraktor utama, bukan sekadar subkontraktor.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=