width=

Ajukan Banding, Dua PNS Terjerat Kasus DAM Kali Bentak Masih Terima 50 Persen Gaji

Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, PNS berinisial H.S. divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, sementara PNS berinisial H.B. dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
BERITA JURNAL, MADIUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus hukum proyek DAM Kali Bentak hingga saat ini masih menerima hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Hal tersebut di sampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan karena putusan pengadilan terhadap keduanya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa kedua PNS tersebut telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, PNS berinisial H.S. divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, sementara PNS berinisial H.B. dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun demikian, kedua PNS tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut. Karena vonis belum inkrah, secara ketentuan status kepegawaian keduanya masih diberhentikan sementara.

“Selama proses banding berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan masih menerima hak kepegawaian sebesar 50 persen dari gaji pokok,” jelas Budi.

Ia menambahkan, kebijakan pemberhentian sementara dengan pembayaran 50 persen gaji tersebut mengacu pada pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKPSDM Kabupaten Blitar terus mengikuti dan memantau perkembangan proses hukum kedua PNS tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan kepegawaian selanjutnya.

Budi menegaskan, penetapan status akhir kepegawaian akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam putusan akhir yang telah inkrah yang bersangkutan dinyatakan bebas dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

"Maka status kepegawaiannya akan dipulihkan dan kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara akan dibayarkan," kata Budi.

Sebaliknya lanjut Budi, apabila putusan pengadilan yang telah inkrah tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah, maka BKPSDM akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua proses kami jalankan sesuai aturan. Saat ini kami masih menunggu putusan hukum yang inkrah sebagai dasar penetapan status kepegawaian,” pungkasnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=