width=

Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Tiga Warga Negara Pakistan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya sebelumnya berdomisili di wilayah Tangerang kemudian berpindah ke Tulungagung bermaksud membuka usaha.
BARITA JURNAL, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap tiga warga negara Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Keputusan deportasi diambil setelah petugas Imigrasi Blitar menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Tulungagung, berinisial masing-masing berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Polsek, Koramil, dan pemerintah kelurahan setempat, sebelum mengamankan ketiga WN Pakistan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya sebelumnya berdomisili di wilayah Tangerang kemudian berpindah ke Tulungagung bermaksud membuka usaha.

Namun demikian, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal dengan tujuan investasi. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a, yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” jelas Aditya.

Proses deportasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu sore, 24 Desember 2025, melalui Bandara di Surabaya dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pakistan.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=