width=

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Usulan Tiga Raperda Eksekutif Oleh Wakil Bupati Madiun

dr. Purnomo Hadi mengatakan, bahwa tiga Raperda yang diajukan Pemerintaj Kabupaten (Pemkab)  Madiun merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat.

BERITA JURNAL, MADIUN - Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat mewakili Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi mengatakan, bahwa tiga Raperda yang diajukan Pemerintaj Kabupaten (Pemkab)  Madiun merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat.

Adapun tiga Raperda Non APBD yang diajukan meliputi, Pajak Daerah dan Retribusi, Perubahan Bentuk Hukum PT BPR Bank Perekonomian Rakyat Madiun (Persoda), serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Hortikultura.

"Untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pelayanan publik dan perubahan regulasi nasional maka di susunlah tiga Raperda ini," ujar dr. Purnomo Hadi.

Purnomo Hadi mengatakan, Raperda pajak dan retribusi daerah, perubahannya tidak serta merta berarti kenaikan tarif, akan tetapi lebih menyesuaikan layanan yang belum tercantum dalam Perda.

"Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Hortikultura di rancang sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian," kata dokter Por, panggilan akrab Wakil Bupati Madiun.

Lebih lanjut Ia menuturkan, Raperda perubahan bentuk hukum PT BPR Bank Perkreditan Daerah Madiun adalah penyesuaian nomenklatur lembaga keuangan daerah.

"Ini sesuai dengan Undang-undang - Undang Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengubahan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," terangnya.

"Kebijakan daerah di lakukan agar tidak menyalahi aturan, justru ini memperjelas arah pelayanan terhadap masyarakat," Imbuh dr. Por.

Dalam kesempatan Pemkab Madiun mengusulkan agar pembahasan Raperda segera dilakukan, mengingat batas waktu penyempurnaan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi Kemendagri.

Sementara pimpinan rapat menyebutkan, sebelum masuk ke tahap pembahasan dengan pihak eksekutif, DPRD akan melakukan kajian lanjutan terhadap tiga Raperda tersebut yang diusulkan.

Harapan kedepannya, dengan pembaruan regulasi ini dapat memperkuat kapasitas kekuatan hukum serta berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.(Nik)
Next Post Previous Post
  width=