width=

Peredaran Rokok Ilegal, Polres Madiun Ringkus Empat Orang

Anggota gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Madiun Kota menggerebek rumah kontrakan di Desa Betek dan mendapati ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tertata dalam kardus dan siap edar.

BERITA JURNAL, MADIUN KOTA - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar rokok ilegal. Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim dan Satnarkoba tersebut berawal saat anggota mendapati mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Sabtu (6/12/2025).

Anggota lalu menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan petugas tidak mendapati narkotika namun malah mendati paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspidisi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat petunjuk dan pengembangan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tidak menunggu lama, anggota gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Madiun Kota menggerebek rumah kontrakan di Desa Betek dan mendapati ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tertata dalam kardus dan siap edar.

"Dari pengembangan dan penggeledahan mobil, dilanjutkan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Betek dan anggota menemukan ribuan batang rokok ilegal yang siap edar," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, Sabtu (6/12/2025).

Dirumah kontrakan, lanjut Tri Wiyono, anggota mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti, komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk aktifitas produksi dan distribusi rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku telah menyewa rumah selama sekitar dua bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku telah menyewa rumah selama sekitar dua bulan. Mereka menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, kemudian melakukan pengemasan ulang sebelum diedarkan kembali ke konsumen.

"Sementara saat ini kami mengamankan empat orang, yang berperan sebagai pekerja bagian packing dan pengiriman,” tambah AKP Tri Wiyono.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01, Panimun, mengaku tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang tersebut.

“Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Saya tidak tahu kalau dipakai untuk kegiatan seperti ini karena semuanya tertutup,” pungkasnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan distribusi rokok ilegal tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=