width=

Kasatpol PP Bakal Menindak Tegas Oknum Anggota Yang Terbukti Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Oknum HR, angoota Satpo PP yang diisukan melakukan ancaman ke pengusaha warung memenuhi panggilan Satgas PTI

BERITA JURNAL, MADIUN - Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi bakal menindak tegas anggota internalnya yang terbukti melakukan pelanggaran dan bertindak diluar kewenangan.

Imam Nurwedi menyampaikan, setelah selesai mengikuti diklat akan segera melakukan penertiban di jajaran institusinya setelah muncul isu oknum anggotanya memberikan perlindungan dan menawarkan minuman keras (miras) ke warung warung.

"Isu itu sudah ditindaklanjuti oleh tim internal  dan sepulang dari kegiatan diklat akan segera kita tertibkan" ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Madiun.

Hal senada juga di sampaikan Komandan Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Dani Yudi Satriawan telah melakukan pemanggilan kepada oknum untuk konfirmasi dan klarifikasi.

"Sesuai petunjuk dan perintah dari pak Kasat Pol PP, kami sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Yudi Satriawan, Kamis (6/11/2025).

Dalam kasus ini, lanjut Dani, PTI juga telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari anggota PTI dan Intel untuk percepatan penyelidikan baik di lapangan maupun di internal Satpol PP.

"Sudah saya perintahkan kepada Komandan Regu (Danru) dan anggotanya untuk melakukan investasi dan bergerak cepat baik di lapangan maupun di internal," kata Komandan PTI Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun.

Dari hasil sementara penyelidikan tim investigasi PTI, oknum HR mengaku hanya sebatas kerjasama dengan menawarkan produk atau dagangan yang saling menguntungkan.

"Dia mengaku, kegiatan itupun dilakukanya atas nama pribadi, diluar kedinasan dan tidak mengatasnamakan institusi," terang Dani.

Namun begitu, Dani menegaskan akan menindak tegas dan menegakan Undang Undang yang berlaku hingga sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.(Lem)
Next Post Previous Post
  width=