width=

Berkedok Toko Plastik, Penjual Rokok Ilegal di Jiwan Digerebek Petugas Gabungan Bea dan Cukai Madiun

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun melaksanakan kegiatan patroli dan operasi gabungan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun

BERITA JURNAL, MADIUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun melaksanakan kegiatan patroli dan operasi gabungan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jum'at (31/10/2025).

Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi.

Permadi menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Pak Purbaya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko plastik yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Hasilnya, ditemukan sebanyak 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap BS, pemilik barang, dengan total barang bukti sebagai berikut, Total Barang : 639 bungkus = 12.236 batang.

Total Potensi Kerugian Negara: Rp 12.027.241.
Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500.
Barang bukti beserta terperiksa kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses hukum administrasi, diterbitkan dokumen resmi penindakan yakni, Berita Acara Penindakan: BA-84/Tegah/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025, dan Surat Bukti Penindakan: SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025.

"Berdasarkan hasil penelitian, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," terangnya.

Lebih lanjut, Purwadi mengatakan atas pelanggaran tersebut, terperiksa mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp 27.829.000,00 atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi," kata Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun.

Selain itu, tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat ini telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Berikut data capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukan hasil positif per 31 Oktober 2025 :
Cukai: Rp 1.063.112.965.000 (107,59%)
Ultimum Remidium: Rp 2.468.030.000
Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%).

"Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal," tandas Slamet Parmadi.(Red)
Next Post Previous Post
  width=