beritajurnal.id

Cegah Kabur Keluar Negeri, Kajari Tulungagung Tahan Lilik


BERITA JURNAL, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, menahan Lilik Suciati, terpidana kasus penipuan, Senin (13/10/2025) di salah satu cafe di Tulungagung.


Penahanan Lilik Suciati, dilakukan setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1189K/Pid/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menyampakan berdasarkan amar putusan MA Lilik Suciati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.


"Yang bersangkutan melanggar Pasal 378 KUHP dan di jatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Yunan.


Dia, menyampaikan setelah diamankan Lilik Suciati dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas II B Tulungagung untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.


"Pihak Kejaksaan sebelumnya mencatat kekhawatiran terpidana melarikan diri. Karena yang bersangkutan sempat bepergian ke luar negeri," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung.


Lebih lanjut Yunan, menjelaskan bahwa kekhawatiran kemungkinan terpidana melarikan diri mejadikan pelaksanaan eksekusi ini menjadi prioritas melaksanakan putusan MA RI.


Pelaksanaan eksekusi terpidana Lilik Suciati dilakukan di sebuah cafe oleh Jaksa Eksekutor, Zulfikar Ar Rizki Akbar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, dan Tim Intelejen Kejari Tulungagung.(An)

Lebih baru Lebih lama