Foto bersama tim gabungan di lokasi pengamanan aset KAI yang sebelumnya di kuasai warga pengguna bangunan dan rumah di jalan Prambanan, Kota Madiun, Jawa Timur. |
MADIUN, beritajurnal.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berupaya menjaga sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan pemerintah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
Vice President Daop 7 Madiun Suharjono mengatakan, bahwa bentuk komitmen tersebut, adalah dengan penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (26/8/2025).
"Aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai sebesar Rp. 1.339.920.000,-" ungkap Suharjono.
Suharjono, menjelaskan bahwa sebelum proses penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran kepada pihak pengguna.
"Dan juga langkah pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap satu, dua, dan ketiga," jelasnya.
Menurutnya, penertiban aset KAI yang masih di kuasai pengguna membutuhkan kerjasama yang solid agar seluruh tahapan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian," ungkap Suharjono.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. "KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat di gunakan untuk kepentingan bangsa," pungkasnya.(nik)