Beritajurnal.id

Terlibat Kasus Pemerkosaan, Wartawan di Madiun Ditangkap Polisi

Tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur mengaku sebagai wartawan aktif di salah satu media online saat pers release di Polres Madiun.(foto saliem)

BERITA JURNAL, MADIUN - Anggota Polres Madiun menangkap Rengga Dian Pratama (30), wartawan salah satu media online pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Rengga ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.

Wakapolres Madiun, Kompol Asrori Khadafi mengungkapkan aksi pelaku dilakukan sejak korban masih duduk dibangku SMP atau awal tahun 2022 hingga 2024. Modusnya, pelaku mengajak korban korban keluar dengan berdalih mencari makan dan diiming imingi akan diberi uang jajan.

"Awalnya korban diajak keluar dengan dalih untuk diajak mencari makan dan akan diberi uang. Setelah berada didalam mobil korban bukanya diajak makan tetapi dibawa ke salah satu hotel di Saradan," ujar Kompol Asrori.

Dari pengakuan korban berinisial ENR sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun Rengga mengancam korban hingga tidak berdaya. "Saat tidak berdaya itulah tersangka menyetubuhi korban dan merekam aksinya bejatnya," kata Wakapolres Madiun.

"Dan rekaman vedio tersebut dijadikan senjata untuk mengancam dan memperkosa korban hingga November 2024. Tersangka mengancam akan memviralkan dan melaporkan ke orang tua korban kalau tidak mau menuruti kemauanya," tambahnya.

Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan dimungkinkan adanya vedio lain. Diduga, tersangka merekam aksinya lebih dari tiga kali. Untuk melancarkan aksinya, Rengga mengaku sebagai wartawan salah satu media online yang nama dan simbol simbolnya menyerupai institusi lembaga pemerintah.

"Itu teknik tersangka untuk mengelabuhi dan memuluskan aksinya sehingga korban ketakutan. Dia, menyebutkan Mabes itu hanya profesianya di salah satu media online, dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Polri, bahkan kami tidak mengenal media tersebut," ungkap Kompol Asrori.

Sementara, Rengga mengaku memperkosa karena suka dan tertarik. Pelaku menyebut aktif sebagai wartawan di salah satu media online dan berdalih mevediokan setiap aksinya untuk mengancam serta menakut nakuti korban agar menurut dan mau diajak berhubungan badan.

Terungkap, aksi bejatnya dilakukan sudah berkali kali. Tidak saja di hotel, bahkan korban pernah diperkosa dirumah pelaku sendiri saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Renggan Dian Pratama terancam pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 taun 2022 tentang perlindungan Anak.

"Dengan tuntutan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5.000.000.000.000 (5 miliar) rupiah," pungkas Wakapolres Madiun, Kompol Asrori Khadafi.(lem)
Lebih baru Lebih lama