Ungkap 6 Kasus Curanmor di Tulungagung, 3 Tersangka Dinyatakan ODGJ
| Polres Tulungagung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. |
TULUNGAGUNG, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Tiga di antaranya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari sembilan laporan yang diterima pada 10 Oktober lalu. Dari jumlah tersebut, enam laporan terkait curanmor dan tiga lainnya merupakan kasus kecelakaan.
Kasus curanmor tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ngunut, Pagerwojo, Besuki, dan Kauman. Polisi menyebut pengungkapan ini sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Dari delapan tersangka, penanganan hukum dilakukan berbeda sesuai kondisi masing-masing. Seorang tersangka yang masih berstatus anak tidak ditahan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. Menurut Wiwin, penanganan perkara mereka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Tiga pelaku curanmor mengalami gangguan kejiwaan sehingga dilakukan RJ dan proses hukum dihentikan,” jelasnya.
Adapun empat tersangka lainnya ditahan sesuai prosedur hukum. Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua tersangka dalam kasus curanmor di Kecamatan Ngunut. Keduanya diduga memiliki kemampuan melakukan pencurian secara terampil dan menggunakan kunci berbentuk T saat beraksi.
“Dua pelaku curanmor di Kecamatan Ngunut masih kami lakukan pendalaman. Cara mereka melakukan eksekusi menunjukkan sudah ahli. Apalagi, mereka juga membawa kunci T dalam aksinya,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua modus yang digunakan pelaku. Yakni membobol rumah saat kondisi sepi dan membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kontributor : Rina
Editor : Tim Berita Jurnal


