width=

Puluhan ASN Blitar Ajukan Perceraian, Masalah Ekonomi hingga Ketidakcocokan Jadi Pemicu

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, seluruh permohonan masih diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian, dan baru 11 dari 28 pemohon telah mendapatkan surat keterangan dari Bupati.
BLITAR, BERITA JURNAL – Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan izin perceraian sepanjang 2026. Persoalan rumah tangga, mulai ketidakcocokan hingga masalah ekonomi, menjadi pemicu utama di balik puluhan pengajuan tersebut.

Dari total pengajuan itu, masing-masing 14 berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebanyak 18 ASN berstatus sebagai penggugat, sedangkan 10 lainnya menjadi tergugat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto mengatakan, seluruh permohonan masih diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian. Hingga saat ini, 11 dari 28 pemohon telah mendapatkan surat keterangan dari Bupati Blitar.

“Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” jelas Puguh.

Dia menyebut, alasan pengajuan perceraian cukup beragam. Namun, mayoritas dipicu ketidakcocokan dalam rumah tangga dan persoalan ekonomi. Selain itu, ada pula perkara yang dilatarbelakangi salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama lebih dari dua tahun.

Meski masih menjadi perhatian, angka pengajuan izin perceraian ASN pada 2026 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, BKPSDM Kabupaten Blitar menerima 54 pengajuan, terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK.

Artinya, jumlah pengajuan tahun ini berkurang 26 kasus atau hampir separuh dibandingkan 2025. Penurunan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Pemkab Blitar dalam pembinaan aparatur, termasuk persoalan kehidupan rumah tangga yang berdampak pada kondisi kepegawaian.

BKPSDM memastikan setiap permohonan izin perceraian tetap ditangani melalui prosedur yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap ASN agar setiap keputusan ditempuh sesuai aturan kepegawaian.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=