Penimbunan Ribuan Liter BBM Subsidi, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Dua SPBU
| Polisi mengamankan tiga kendaraan, yakni Isuzu Panther, Toyota Kijang, Daihatsu Delta, serta mesin penyedot dan ribuan liter BBM. |
BLITAR, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial MSS, 40, diamankan bersama barang bukti 1.030 liter BBM yang diduga ditimbun untuk dijual kembali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pelaku diduga mendapatkan BBM bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
“Modusnya mereka mengambil pasokan dari SPBU,” ungkap Ardhy, Rabu (28/10/2026).
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot ke dalam drum dan jeriken. Bahan bakar tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp 9.000 per liter untuk solar dan Rp 11.000 per liter untuk Pertalite.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita total 1.030 liter BBM bersubsidi, terdiri atas 530 liter solar dan 500 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan tiga kendaraan, yakni Isuzu Panther, Toyota Kijang, dan Daihatsu Delta, serta mesin penyedot dan sejumlah selang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Penyidikan kini dikembangkan untuk menelusuri sumber pasokan BBM. Polisi mendalami dugaan keterlibatan dua SPBU di wilayah Kademangan yang disebut menjadi tempat pengambilan bahan bakar. Sejumlah saksi juga diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi dan pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, MSS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Hingga kini, Satreskrim Polres Blitar masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


