width=

Tim Siber Polres Madiun Bongkar Modus Penipuan Aplikasi Kencan Online

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
MADIUN, BERITA JURNAL – Modus penipuan melalui aplikasi kencan online kembali terungkap. Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun membekuk AWN (28), Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga menipu sejumlah perempuan setelah menjalin hubungan melalui aplikasi kencan.

Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp31.315.000.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi Bumble.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah berhasil membangun kepercayaan korban, tersangka kemudian meminta bantuan uang secara bertahap dengan berbagai alasan.

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000 sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ungkap AKP Agung Hartawan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Siber Satreskrim Polres Madiun. Polisi melakukan penelusuran terhadap jejak digital dan keberadaan tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi di wilayah Kota Solo.

Upaya pelarian tersangka pun sempat terjadi saat petugas melakukan penggerebekan. Namun, polisi berhasil mengamankan AWN berikut sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa perkara tersebut diduga bukan aksi penipuan pertama yang dilakukan AWN. Tersangka diketahui pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan.

Setelah itu, tersangka diduga mengubah modus dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi kencan, di antaranya Bumble, Tinder, dan Boo.

Melalui aplikasi tersebut, tersangka diduga mencari calon korban, membangun komunikasi dan hubungan personal, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.

Polisi hingga kini telah mengidentifikasi beberapa korban yang berasal dari Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp139 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas perkara tersebut, AWN kini ditahan di Mapolres Madiun. Tersangka terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan online, agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih jika mulai meminta uang atau bantuan finansial dengan berbagai alasan.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=