Tagih Utang Berujung Pidana, Oknum Penagih di Madiun Diduga Rampas HP Korban
| Perkara perampasan handphone oleh oknum penagih hutang di Desa Klecorejo tengah ditangani Satreskrim Polres Madiun. |
MADIUN, BERITA JURNAL – Penagihan utang di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ditangkap Satreskrim Polres Madiun.
ABS diduga merampas handphone milik korban saat proses penagihan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB pada pertengahan Juni 2025. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menghina, mengejar, hingga meludahi korban.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa bermula ketika korban didatangi dua orang untuk menagih utang. Korban menyampaikan akan membayar melalui transfer karena uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi.
Namun, tersangka diduga tetap memaksa korban agar segera melakukan pembayaran. Situasi kemudian memanas hingga korban dikejar dan diduga mendapat penghinaan serta perlakuan diludahi.
Dalam kondisi terdesak, korban mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut. Namun, tersangka diduga langsung merampas handphone itu dan pergi bersama rekannya.
“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, ABS disebut sempat tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi akhirnya melacak keberadaannya hingga berhasil menangkap tersangka pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
ABS ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Dari penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk berisi foto dan video terkait perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ABS dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Tersangka kini ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung mengimbau masyarakat tidak ragu melapor kepada polisi apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


