width=

Spesialis Pencuri Tabung LPG Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam tabung LPG 3 kilogram, satu karung sak putih, dan satu obeng. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,44 juta.
MADIUN, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BSB yang diduga telah beraksi hingga 15 kali di wilayah Madiun dan Magetan.

Kasus ini terungkap setelah pencurian di sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang disimpan di dalam rumah hilang. Korban kemudian mendapati pintu rumah rusak dan terdapat bekas congkelan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, mengatakan tersangka diduga masuk dengan mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil masuk, tersangka diduga mengambil tabung LPG dan membawanya menggunakan karung sak.

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam tabung LPG 3 kilogram, satu karung sak putih, dan satu obeng. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,44 juta.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap BSB diduga telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan dalam kurun Juli hingga September 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BSB kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Madiun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=