width=

KAI Daop 7 Amankan Legalitas Aset 4,1 Hektare Senilai Rp10,85 Miliar di Bojonegoro

Legalitas aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro kepada PT KAI (Persero).
MADIUN, BERITA JURNAL — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperkuat pengamanan aset dengan mengamankan legalitas tanah seluas 41.067 meter persegi atau sekitar 4,1 hektare di Kabupaten Bojonegoro.

Legalitas aset tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro kepada PT KAI (Persero), Kamis (17/9/2026).

Aset yang telah mendapatkan kepastian hukum tersebut memiliki nilai sekitar Rp10,85 miliar. Proses sertifikasi juga memberikan efisiensi pembiayaan bagi KAI karena memperoleh pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga tidak ada biaya BPHTB yang dibayarkan atau tercatat sebesar Rp0.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin hadir bersama jajaran, sementara KAI Daop 7 Madiun diwakili Manager Penjagaan Aset Medi beserta tim.

Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro atas dukungan dan sinergi selama proses sertifikasi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, sertifikasi menjadi bagian penting dari strategi perusahaan untuk memperkuat legalitas sekaligus mengamankan aset yang berada dalam pengelolaan KAI.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi dalam pengamanan dan optimalisasi aset perusahaan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro Sumarlin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung proses legalisasi dan perlindungan aset KAI yang berkaitan dengan kepentingan negara dan pelayanan publik.

KAI Daop 7 Madiun memastikan proses sertifikasi dan pengamanan aset akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan ATR/BPN serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset yang dipercayakan kepada KAI memiliki kepastian hukum, terlindungi, serta dapat menunjang kelancaran operasional dan pengembangan layanan transportasi perkeretaapian.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=