width=

Dua Desa Baru Punya Satu Pendaftar, Dua Desa Kelebihan Bacakades

Dari 30 desa yang menggelar Pilkades, 28 desa telah memenuhi syarat minimal dua pendaftar bakal calon kepala desa (bacakades).
BLITAR, BERITA JURNAL – Pendaftaran Pilkades serentak Kabupaten Blitar 2026 mulai menunjukkan peta persaingan yang berbeda. Dari 30 desa yang menggelar Pilkades, 28 desa telah memenuhi syarat minimal dua pendaftar bakal calon kepala desa (bacakades).

Namun, dua desa masih kekurangan pendaftar. Yakni Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro. Hingga kini, masing-masing baru memiliki satu pendaftar.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari mengatakan, kedua desa tersebut masih diberi kesempatan mengikuti pendaftaran tahap II selama 15 hari kerja, mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026.

"Untuk Panggungduwet dan Kuningan, masih ada pendaftaran tahap II. Kita tunggu sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Tantowi, Kamis (10/9/2026).

Di sisi lain, dua desa justru menghadapi persoalan sebaliknya. Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, dan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, masing-masing telah mengantongi enam pendaftar bacakades.

Padahal, jumlah calon maksimal yang dapat ditetapkan hanya lima orang. Karena itu, satu pendaftar di masing-masing desa harus tersingkir melalui proses scoring.

"Maksimal calon itu lima orang. Karena ada enam yang mendaftar di Tulungrejo dan Bululawang, maka harus di-score untuk mengeliminasi satu pendaftar," jelasnya.

Proses scoring mengacu pada Peraturan Bupati Blitar. Sejumlah aspek menjadi bahan penilaian, di antaranya pengalaman kerja di bidang birokrasi, tingkat pendidikan, dan usia.

Penetapan calon di Tulungrejo dan Bululawang dijadwalkan 28 September 2026. Sementara 26 desa lainnya dijadwalkan menetapkan bacakades pada 25 September.

Khusus Panggungduwet dan Kuningan, jika hingga pendaftaran tahap II tetap hanya memiliki satu pendaftar, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah.

Mereka akan menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan dengan calon tunggal atau ditunda. Jika diputuskan ditunda, jabatan kepala desa akan diisi penjabat (Pj) kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor            : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=