Tabrak Palang Perlintasan, Pengendara Nyaris Menjadi Korban KA Turangga
| Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Sepeda motor Suzuki Smash bernopol AD 4993 NY menabrak palang pintu barier 1 di perlintasan tersebut. |
NGAWI, BERITA JURNAL — Palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 15 Km 181+266 di petak jalan Geneng–Magetan tertabrak sepeda motor pada Sabtu (29/8/2026) dini hari. Insiden terjadi saat petugas tengah mengamankan perjalanan KA 12 Turangga.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Sepeda motor Suzuki Smash bernopol AD 4993 NY menabrak palang pintu barier 1 di perlintasan tersebut.
Akibat kejadian itu, pengendara motor dilaporkan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi anggota Polsek Geneng ke RSUD Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan insiden tersebut. Ia mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk,” ujar Tohari.
Menurutnya, kelelahan dan rasa kantuk dapat menurunkan konsentrasi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi. Pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden selama proses penanganan.
Unit Pam Karu A.1 Heru S turut diterjunkan ke lokasi. Sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba dan melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang rusak akibat tertabrak.
KAI Daop 7 Madiun memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu dan aturan keselamatan di setiap perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib berhenti ketika lampu sinyal menyala atau palang pintu mulai menutup.
Pengendara juga dilarang menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara,” tegas Tohari.
Ia menambahkan, keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


