width=

Enam Bulan Kabur ke Bali, Bapak-Anak DPO Pengeroyokan Ditangkap

Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana menjalani pemeriksaan setelah ditangkap terkait kasus pengeroyokan di Sambit.
PONOROGO, BERITA JURNAL — Enam bulan buron hingga melarikan diri ke Bali, dua tersangka pengeroyokan berinisial SY (42) dan GS (22) akhirnya ditangkap polisi. Ironisnya, bapak dan anak itu diciduk di rumah mereka sendiri di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Keduanya ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan mereka. Sebelumnya, SY dan GS telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur usai terlibat kasus pengeroyokan.

Kapolsek Sambit AKP Isa Latif mengatakan kedua tersangka merupakan ayah dan anak.

"Keduanya merupakan bapak dan anak dan sebelumnya masuk DPO karena sempat melarikan diri ke Bali," kata Isa di Ponorogo, Jumat (21/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada akhir Januari 2026. Korbannya adalah Her (38), warga Desa Wilangan. Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan para tersangka saat menghadiri acara musik dalam hajatan pernikahan di desa setempat.

Perselisihan itu berlanjut hingga para pelaku mendatangi rumah korban. Di lokasi tersebut, SY dan GS bersama dua rekannya diduga mengeroyok korban menggunakan tangan, potongan kayu, dan pompa angin.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka robek di kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis.

Dari tiga pelaku yang diproses dalam perkara tersebut, FS (26) lebih dulu menjalani proses hukum hingga divonis pengadilan. Sementara SY dan GS memilih kabur ke Bali hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Kedua tersangka ini sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Isa.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu pompa angin, dan sepotong kayu yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.

Kontributor : Titik
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=