Cegah Perdagangan Anak, Kades di Madiun Diminta Awasi Pengangkatan Anak
| Bupati Madiun Hari Wuryanto meminta kepala desa aktif mengedukasi masyarakat agar pengangkatan anak tidak dilakukan melalui kesepakatan bawah tangan untuk mencegah praktik ilegal hingga potensi perdagangan anak. |
MADIUN, BERITA JURNAL – Pemerintah Kabupaten Madiun memperketat pengawasan terhadap pengangkatan anak sekaligus memperkuat penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di tingkat desa.
Bupati Madiun Hari Wuryanto meminta kepala desa aktif mengedukasi masyarakat agar pengangkatan anak tidak dilakukan melalui kesepakatan bawah tangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik ilegal hingga potensi perdagangan anak.
Pesan itu disampaikan Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi dalam sosialisasi penanganan PPKS dan mekanisme pengangkatan anak di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Senin (31/8/2026).
Hari menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Pengangkatan anak juga tidak serta-merta memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.
Calon orang tua angkat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 30–55 tahun, seagama dengan calon anak angkat, usia pernikahan minimal lima tahun, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
Prosesnya pun harus ditempuh melalui jalur resmi. Mulai dari Dinas Sosial, asesmen dan kunjungan rumah oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim PIPA, hingga penetapan pengadilan.
“Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan,” tegas Hari.
Selain pengangkatan anak, Pemkab Madiun juga meminta desa memperbarui data PPKS secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang akurat menjadi dasar agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Pemkab Madiun telah menyiapkan sejumlah layanan bagi warga rentan, mulai dari fasilitasi pemulangan, rujukan ke UPT atau panti sosial, penanganan gangguan jiwa bersama Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), hingga bantuan logistik, pakaian dan alat bantu mobilitas.
Menurut Hari, pemutakhiran data serta masih adanya stigma terhadap kelompok rentan menjadi tantangan yang harus ditangani bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah, desa dan berbagai sektor terus diperkuat.
“Pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera,” pungkasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


