width=

13 Pengedar Narkoba Diciduk, 84,8 Gram Sabu dan Ribuan Pil Dobel L Disita

Dari pengungkapan 12 kasus di sembilan lokasi tersebut, polisi menyita 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi seberat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.
BLITAR, BERITA JURNAL – Jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya kembali dibongkar. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 13 pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar selama 12 hari.

Dari pengungkapan 12 kasus di sembilan lokasi tersebut, polisi menyita 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi seberat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari 13 tersangka yang diamankan, lima merupakan pengedar sabu, satu pengedar ekstasi, dan tujuh lainnya pengedar obat keras berbahaya jenis pil Dobel L. Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

"Operasi Tumpas Narkoba 2026 berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba," ujar Kalfaris.

Pengungkapan dilakukan di sembilan wilayah, yakni Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, dan Garum.

Kasus terbesar terungkap di Kecamatan Wonodadi dan Garum. Dari dua pelaku, polisi mengamankan 79,7 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp71,8 juta.

Polisi juga membongkar peredaran ekstasi di Kecamatan Srengat serta ribuan pil Dobel L di Sanankulon dan Kademangan.

Menurut Kalfaris, para pelaku memperoleh narkoba dari luar Blitar dengan modus sistem ranjau. Sabu dipasok dari Madiun dan Tulungagung, sedangkan pil Dobel L berasal dari Madiun dan Kediri.

Barang tersebut kemudian diambil oleh pelaku dan diedarkan kembali dalam paket-paket kecil kepada konsumen.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang dengan sistem ranjau, kemudian barang tersebut diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil kepada konsumen," jelasnya.

Para pelaku narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar.

Sementara pengedar pil Dobel L dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Blitar Kota menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 2.370 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=