width=

Peringatan Hari Anak Nasional 65 Anak Binaan LPKA Blitar Terima Remisi

157 anak binaan, sebanyak 72 anak diusulkan menerima remisi dan 65 anak yang telah menerima SK.
BLITAR, BERITA JURNAL – Sebanyak 65 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026). 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan remisi diberikan kepada anak binaan yang telah berstatus narapidana, menjalani pidana minimal enam bulan, dan berkelakuan baik.

"Anak yang masih berstatus tahanan atau menjalani proses persidangan belum berhak menerima remisi," Kusnali kepada wartawan beritajurnal.id.

Menurutnya, seluruh anak binaan berhak memperoleh remisi tanpa membedakan jenis perkara selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, remisi keagamaan sesuai agama yang dianut, dan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional yang akan diberikan setiap tahunnya," katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan dari 157 anak binaan, sebanyak 72 anak diusulkan menerima remisi dan 65 anak yang telah menerima SK.

"Sedangkan tujuh lainnya masih terkendala kelengkapan berkas, keterlambatan BA-17, serta proses penetapan dari kejaksaan," jelas Jaka Prihatin.

Ia menambahkan, mayoritas anak binaan di LPKA Blitar merupakan pelaku perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau tindak pidana asusila.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan hingga siap kembali ke masyarakat.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=