width=

Jangan Kaget! Mulai September, Cara Tebus Pupuk Bersubsidi Akan Berbeda

Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi akan menerapkan sejumlah ketentuan baru, mulai dari dokumen penebusan, pembatasan surat kuasa kelompok, hingga batas kebutuhan pupuk yang ditebus.
BLITAR, BERITA JURNAL – Petani di Kabupaten Blitar perlu bersiap dengan perubahan aturan penyaluran dan pembelian pupuk bersubsidi mulai per September 2026.

Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi akan menerapkan sejumlah ketentuan baru, mulai dari dokumen penebusan, pembatasan surat kuasa kelompok, hingga batas kebutuhan pupuk yang ditebus.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan perubahan petunjuk teknis ini perlu dipahami petani dan kelompok tani agar proses penebusan pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.

“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo.

Salah satu perubahan penting yakni KTP petani yang diwakilkan dalam penebusan kelompok wajib menggunakan KTP asli. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penggunaan fotokopi KTP.

Selain itu, penebusan pupuk secara kelompok juga diperketat. Jika sebelumnya satu surat kuasa dapat mencakup maksimal 30 NIK, kini dibatasi menjadi maksimal 20 NIK. Petani yang memberikan kuasa juga harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup.

Perubahan lainnya, penebusan pupuk bersubsidi kini dibatasi per musim tanam yang sebelumnya penebusan tidak ada pembatasan, tentunya batasan tersebut mengacu ERDKK.

“Petani tetap mendapatkan sesuai Usulan ERDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” tambah Siswoyo.

Tidak hanya mekanisme penebusan, sistem pengawasan juga diperkuat melalui proses verifikasi dan validasi. Pemeriksaan dokumen maupun lapangan akan dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang sesuai ketentuan.

Untuk Kabupaten Blitar, sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2026 mencapai 113.197 NIK petani. Sementara alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap penyaluran pupuk bersubsidi semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus menutup celah penyalahgunaan dalam proses distribusi.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=