Hendi Budi Yuantoro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Blitar Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029
| Resmi dilantik, Hendi menggantikan Suwondo sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan akan melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029. |
Hendi menggantikan Suwondo sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan akan melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriyadi mengatakan seluruh tahapan PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur diterbitkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna pelantikan.
"Seluruh proses sudah berjalan sesuai mekanisme. SK gubernur telah diterima, kemudian Banmus menjadwalkan pelantikan dan hari ini dapat terlaksana dengan lancar," ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, penetapan anggota pengganti merupakan kewenangan partai politik yang selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto berharap Hendi dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurut Rijanto, pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif, tetapi juga memastikan kesinambungan fungsi representasi rakyat dan pengawasan pemerintahan.
Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar semakin kuat untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Dengan pelantikan tersebut, kursi DPRD Kabupaten Blitar dari Dapil IV kembali terisi. Hendi Budi Yuantoro resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


