width=

WNA Ukraina Terancam Dideportasi Imigrasi Blitar karena Overstay Lebih dari 60 Hari

Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya.
BLITAR, BERITA JURNAL – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina berinisial I.B. yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena melampaui masa izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari di Indonesia.

Penindakan dilakukan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat melaksanakan pengawasan lapangan di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan I.B. masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan tujuan tinggal bersama istri dan dua anaknya. Namun, izin tinggal yang dimiliki telah berakhir sejak April 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya. Dari hasil pemeriksaan diketahui I.B. merupakan warga negara Ukraina yang memegang Identity Document yang diterbitkan Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari,” ujar Aditya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai overstay lebih dari 60 hari diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, orang asing yang melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), I.B. ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar sambil menunggu proses lebih lanjut.

Saat ini, Kantor Imigrasi Blitar tengah memproses penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Aditya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian,” tegasnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=