KAI Daop 7 Madiun Terima 23 Sertipikat Elektronik, Amankan Aset Rp52,2 Miliar
| Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, menyerahkan 23 sertifikat kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. |
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Sebanyak 23 sertipikat itu mencakup lahan seluas 106.008 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp52,26 miliar. Proses sertifikasi juga menghasilkan efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,79 miliar, sehingga PT KAI tidak dikenakan biaya BPHTB.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, mengatakan sertipikasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan pengamanan aset perusahaan.
“Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat lebih optimal dalam pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut penyerahan sertipikat ini menjadi bukti sinergi yang baik antara KAI dan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat sertifikasi aset negara yang dikelola PT KAI.
Menurutnya, legalitas aset yang kuat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset perusahaan.
“KAI akan terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat sertifikasi aset guna mendukung pengembangan layanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


