Di Wilayah Kecamatan Wungu, Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong
MADIUN, BERITA JURNAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wungu, Kamis (25/6/2026). Hasilnya, petugas tidak menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung dan toko kelontong yang diperiksa.
Operasi yang melibatkan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan peredaran barang kena cukai sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun, Elvin Isna Cristian, mengatakan tim dibagi menjadi dua kelompok untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan. Tim pertama menyasar Desa Sobrah, sedangkan tim kedua melakukan pemeriksaan di Desa Sidorejo.
“Target operasi kami fokus pada peredaran rokok ilegal dengan menyisir warung dan toko kelontong yang menjual produk rokok,” ujarnya.
Menurut Elvin, operasi serupa dilakukan secara rutin dan berkelanjutan oleh Satgas gabungan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sembilan warung dan toko kelontong. Namun dari hasil pemeriksaan, seluruh produk rokok yang dijual dinyatakan legal dan dilengkapi pita cukai resmi.
| Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun menggelar operasi rokok ilegal di Kecamatan Wungu. Hasil pemeriksaan di sembilan warung dan toko tidak menemukan pelanggaran. |
Sementara itu, petugas Bea Cukai Madiun, Faturohmansyah, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan barang ilegal lainnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang rusak maupun robek.
“Apabila menemukan rokok tanpa pita cukai atau pita cukainya robek, jangan diterima maupun diperjualbelikan,” tegasnya.
Faturohmansyah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


