Spesialis Curanmor di Area Persawahan di Magetan Tak Berkutik
| Tak berkutik! spesialis curanmor yang kerap beroperasi diarea persawahan diringkus Tim Resmob Polres Magetan, Polda Jatim. |
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
"Dari hasil pengembangan polisi menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan," ujar Iptu Indra.
Lebih lanjut Indra, modus pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan mengincar kendaraan yang terparkir diarea persawahan. Disaat pemilik motor yang sedang mencari rumput lengah, tersangka langsung membawa kabur motor korban.
"Dari kejadian pencurian di area persawahan Desa Milangsari korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," lanjut Kasi Humas Polres Magetan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru (sarana yang digunakan pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam silver (hasil curian).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar.” pungkasnya.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Berita Jurnal


