Rapat Paripurna ; Bupati Madiun Sampaikan 2 Raperda Non APBD
| Pemerintah telah menetapkan perubahan kebijakan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang membawa berbagai penyesuaian substansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. |
Dalam rapat, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menjelaskan sesuai surat Bupati Madiun tanggal 8 April 2026, Nomor : 100.3/67/402.013/2026 perihal Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Non APBD.
Yakni, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.
"Perubahan produk hukum daerah tersebut, menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan dinamika regulasi di tingkat nasional", ujar Hari Wuryanto.
Menurutnya, Pemerintah telah menetapkan perubahan kebijakan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang membawa berbagai penyesuaian substansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan regulasi tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang mengharuskan Pemda melakukan harmonisasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, terang Bupati.
Ia, menjelaskan Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2017 dan Perda No. 9 Tahun 2019 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasalnya, kecukupan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemda melalui penyelenggaraan pelayanan air minum yang berkualitas dan berkeadilan.
"Sehingga pengelolaan Perumdam Tirta Dharma Purabaya perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna peningkatan PAD", jelasnya.
Secara substansi, perubahan dalam Raperda ini menitikberatkan pada beberapa hal pokok meliputi, Kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Penataan Organ Perusahaan (Dewan Pengawas dan Direksi), Penguatan Fungsi Pengawasan dan Akuntabilitas.
Pengaturan Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas, Pengaturan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Kekosongan Jabatan Serta Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal



