width=

Pemkab Blitar Berlakukan WFH Tiap Jumat, Pola Kerja ASN Diatur Ulang Tanpa Ganggu Layanan

Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan bahwa pengaturan ulang pola kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
BLITAR, BERITA JURNAL — Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam kebijakan ini, WFH diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Bupati Blitar, Rijanto, menyampaikan bahwa pengaturan ulang pola kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

“WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak menurun,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya, Camat, Lurah, serta Kepala Desa.

Selain itu, ASN yang bertugas pada unit layanan publik strategis juga tetap bekerja secara WFO, diantaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketentraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, kebersihan dan persampahan, kependudukan, perizinan.

Layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, instalasi farmasi, dan griya sehat. Sektor lain yang tetap menjalankan WFO meliputi unit pendidikan, rumah pemotongan hewan, kesehatan hewan, pembenihan ikan, serta berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Desa diberi kewenangan mengatur jadwal kerja ASN maupun Perangkat Desa dengan komposisi yang disesuaikan kebutuhan organisasi. Penjadwalan ini harus memastikan keseimbangan antara WFH dan WFO tetap berjalan efektif.

Bagi ASN dan Perangkat Desa yang menjalankan WFH, diwajibkan tetap produktif dengan tugas harian yang jelas serta selalu siap (on call) apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk hadir menjalankan tugas mendadak.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Blitar juga menekankan efisiensi penggunaan energi. ASN yang melaksanakan WFH diminta mematikan perangkat elektronik seperti AC dan mencabut kabel dari stop kontak saat tidak digunakan.

Sementara saat WFO, pegawai diimbau mengoptimalkan pencahayaan alami, mematikan AC ketika tidak diperlukan, serta menghemat penggunaan air. Pemerintah daerah juga akan melakukan perhitungan terhadap penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini.

Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=