Mengacu SE Mendagri, Pemkab Blitar Siapkan WFH ASN Setiap Jumat
WFH di Magetan rencana akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati sebagai aturan teknis di tingkat daerah. |
Dalam kebijakan tersebut, WFH direncanakan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati sebagai aturan teknis di tingkat daerah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah merespons cepat kebijakan dari pemerintah pusat.
Sehari setelah SE Mendagri diterbitkan, Pemkab Blitar langsung menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Rapat kami lakukan bersama Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta perwakilan kecamatan. Selain itu juga melibatkan Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, RSUD, dan Bagian Organisasi. Hasilnya sudah kami rumuskan dan dilaporkan kepada Bupati", jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rumusan tersebut Pemkab Blitar mengacu penuh pada ketentuan SE Mendagri, termasuk penetapan satu hari WFH dalam sepekan yang telah ditentukan pada hari Jumat.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), serta unit layanan seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, hingga ketertiban umum dan pemadam kebakaran.
Saat ini, lanjut Haris, tahapan kebijakan telah memasuki proses administratif akhir dan tinggal menunggu penerbitan SE Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
“Implementasinya tinggal menunggu SE Bupati terbit agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah,” imbuhnya.
Pemkab Blitar memastikan bahwa penerapan WFH nantinya tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik, sehingga tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal



