Kecelakaan di Kota Blitar, KAI Sayangkan Pengemudi Trobos Perlintasan
| “Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang," kata Tohari. |
Pasalnya, kecalakaan yang terjadi pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 21.35 WIB berada di jalur KA dan merupakan perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum, saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sebelum kejadian petugas telah mengaktifkan sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu.
"Petugas telah menyalakan sirene sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas," terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Rabu (29/4/2026).
Meski begitu lanjut Tohari, truk tetap melintas dan mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api.
Menurutnya, petugas perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak KA sudah terlalu dekat sehingga insiden tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Untuk proses evakuasi KAI Daop 7 berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan untuk penanganan di lokasi.
Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui. Selanjutnya pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang," kata Tohari.
Tohari menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan saja alat pengaman utama, melainkan untuk mengamankan perjalanan KA. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


