width=

47 KDKMP di Pacitan Belum Kantongi PBG

Salah satu progres pembangunan KDKMP yang belum mengantongi PBG di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
PACITAN, BERITA JURNAL - Ditemukan data pembangunan 47 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pacitan berdiri belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari rencana pembangunan di 172 desa dan kelurahan, 47 gerai sudah berdiri dan siap dimanfaatkan. Namun, seluruhnya belum memiliki izin PBG syarat dasar sebelum pembangunan dilakukan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Pacitan Endhit Yuniarso membenarkan kondisi tersebut bahwa, pihak terkait belum melakukan pengajuan izin.

“Benar, ada 47 gerai KDKMP belum ada yang mengajukan, sehingga belum ada PBG yang terbit,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Endhit menerangkan secara aturan, pengajuan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Setelah bangunan selesai, barulah dilanjutkan dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Harusnya mengurus PBG terlebih dahulu sebelum membangun yang dilanjutkan dengan mengurus SLF saat akan digunakan,” terang Endhit Yuniarso.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelayakan dan standar teknis bangunan yang telah telanjur berdiri tanpa melalui tahapan perizinan tersebut.

Meski demikian, pengajuan tetap harus mengacu pada Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama koperasi. Terkait pihak yang bertanggung jawab, Endhit menyebut masih belum jelas apakah menjadi kewenangan pemerintah desa atau pengurus koperasi.

Dia menegaskan, setiap bangunan wajib memenuhi izin dasar. Mulai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin lingkungan hingga PBG.

Ia mengaku pihak DPUPR sebelumnya telah melakukan sosialisasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut pengajuan dari pihak terkait.

Kontributor : D Suprapto
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=