Ratusan Buruh di Jombang Terancam PHK Massal
Rencana pesangon sebesar 0,5 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 bulan. Karena kondisi ekonomi global tidak stabil memengaruhi aktivitas usaha ekspor dan berdampak PHK ratusan buruh. |
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo menyebut, hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan perusahaan. Informasinya PHK gelombang ke II per tanggal 30 Maret atau setelah lebaran.
”Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan. Informasinya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Hadi Purnomo mengatakan, perhatian buruh kini tertuju pada pesangon sebesar 0,5 dan rencananya akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 bulan. Karena kondisi ekonomi global tidak stabil memengaruhi aktivitas usaha ekspor.
”Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ekspor juga agak tersendat. Dan ini (PHK) mungkin akan terus berlanjut,” kata Hadi.
”Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang melakukan pendataan. Kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait PHK gelombang II dari pihak perusahaan.
”Hingga hari ini kami belum menerima laporan resmi atau konfirmasi langsung ke kami,” terang Nanang.
Namun begitu, Disnaker akan melakukan identifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan. ”Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
”Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan mediasi dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama,” pungkasnya.
Editor : Tim Berita Jurnal



