width=

Pertamina Patra Niaga Ingatkan Pangkalan Resmi Taat HET Rp18.000, Jual Lebih Mahal Bisa Dilaporkan ke 135

Pertamina membuka ruang pengaduan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135 dan Call Center Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di 136 maupun melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @pertamina.135.
BLITAR, BERITA JURNAL — Pertamina Patra Niaga kembali mengingatkan seluruh pangkalan resmi LPG 3 kilogram bersubsidi agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp18.000 per tabung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pangkalan sebagai lembaga penyalur resmi tingkat akhir wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET.
Penjualan di atas harga yang telah ditetapkan tersebut dipastikan bukan berasal dari mekanisme distribusi resmi.

“Harga LPG 3 Kg di tingkat pangkalan resmi sudah ditetapkan Rp18.000 per tabung. Jika ada yang menjual lebih mahal dari itu, masyarakat bisa segera melaporkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembelian langsung di pangkalan resmi menjadi langkah paling tepat bagi masyarakat untuk menghindari harga di atas HET. Selain memastikan harga sesuai ketentuan, cara tersebut juga menjamin distribusi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.

Pertamina juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di tingkat pangkalan. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135. Selain itu, aduan juga dapat diteruskan ke Call Center Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di 136 maupun melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @pertamina.135.

Ahad menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan distribusi, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dengan peran aktif masyarakat dalam pengawasan, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan LPG 3 Kg di atas HET di tingkat pangkalan resmi.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=