Curi Motor di Ponorogo, Pasangan Pengantin Baru Ditangkap Polisi
| Pers riliese kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka pasangan suami istri yang baru dua hari menikah. Polisi menunjukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka. |
Di ketahui pelaku MRA dan AS terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Dukuh Ngemplak Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Korban bernama Mardi Lestari warga Dukuh Ngemplak RT 002/RW 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andien Wisnu Sudibyo, Rabu (25/2/2026).
Modus pelaku, lanjut Kapolres, Pasutri ini berputar-putar melintasi wilayah Ponorogo dengan menaiki sepeda motor honda nopol AE 5703 SAT untuk mencari target sasaran hingga ke Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
Di Desa Sawoo para tersangka ini menemukan target motor honda scoopy diparkir berada di halaman depan rumah. Meski dalam keadaan terkunci MRA dan AS berhasil membawa kabur sepeda motor.
"Korban baru mengetahui kalau sepeda motornya hilang pada pagi hari, saat akan digunakan beraktifitas," kata Kapolres.
"Korban selanjutnya melapor ke Polisi yang di tindaklanjuti tim unit Resmob Reskrim Polres Ponorogo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan," tambahnya.
Sementara dari hasil penyelidikan Polisi akhirnya meringkus pelaku di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo
yang ternyata pasangan suami istri dan baru dua hari melangsungkan pernikahan.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri yang baru dua hari melangsungkan pernikahan sebelum akhirnya ditangkap. Tertangkapnya di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo" ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada temannya berinisial S warga Surabaya. Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap S di jalan Kedungtarukan Wetan Surabaya.
"Beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dengan Nomor Polisi AE 3648 TK. Jadi jumlah yang kita tangkap tiga orang dan sudah ditetapkan tersangka," terang AKBP Andien Wisnu Sudibyo.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya, dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, jaket warna hitam dan handphone i-phone 11 warna putih milik pelaku serta uang tunai Rp 400 ribu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku MRA merupakan warga Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, sedangkan istrinya berinisial AS merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo," pungkas Kapolres Ponorogo.
Editor : Tim Beritajurnal



