DPRD dan Pemkab Kabupaten Madiun Sepakat Pasar Swalayan Tidak Boleh Berdiri Dekat Dengan Pasar Rakyat
| Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan landasan hukum strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas. |
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menyampaikan pembahasan dua Raperda sudah melalui mekanisme sesuai perundang - undangan. Dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (pansus) dan harus di selesaikan tahun ini.
Menurutnya regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM, serta menegaskan kepentingan pengaturan sektor perdagangan.
"Banyak pasar tradisional yang terkikis, maka harus ada payung hukum agar tidak terjadi benturan yang merugikan pasar tradisional," ujar Ferry.
Sementara Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan keputusan bersama ini sebagai tahapan konstitusional dalam pembentukan peraturan daerah sekaligus bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif.
"Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan landasan hukum strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, " ujar Bupati Madiun.
Lebih lanjut Ia menambahkan regulasi tersebut memberi kepastian hukum, kemudahan, serta perlindungan bagi penanam modal, tetap selaras dengan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha modern dengan perlindungan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
"Kita atur batasannya, pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat, supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, " tutup Mas Hari Wur sapaan akrab Bupati Madiun.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal



